Kodim0316] (Aparat gabungan dari Kodim 0316/Batam dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam mengamankan tiga kapal motor tanpa dokumen resmi yang diduga mengangkut barang kebutuhan pokok ilegal di Pelabuhan Haji Sage, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin malam (24/11).
Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra, Komandan Denpom I/6 Batam Letkol CPM Della Guslapa, serta Pasi Intel Kodim 0316/Batam Mayor Inf Zulkarnaen. Operasi dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di pelabuhan tersebut.
Tiga Kapal dan Tiga Truk Diperiksa
Setiba di lokasi, aparat menemukan tiga kapal tengah bersandar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran maupun administrasi muatan. Ketiga kapal tersebut adalah:
1. KM Permata Pembangunan
Kapten: Agung (tidak berada di tempat)
ABK: Farel, Maruli
2. KM Sampurna 03
Kapten: Nurdin (tidak berada di lokasi)
ABK: Wahab, Ade Putra
3. KM Rezki Dilaut
Kapten: Miss (tidak berada di lokasi)
ABK: Mulyadi
Selain kapal, tiga unit kendaraan pengangkut darat juga turut diamankan, meliputi dua truk besar berpelat BP 8419 EH dan BP 9849 DE, serta satu truk sedang BA 8302 AU.

Temuan Puluhan Ton Barang Konsumsi
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan berbagai komoditas konsumsi dalam jumlah besar, antara lain:
40,4 ton beras
4,5 ton gula pasir
2,04 ton minyak goreng
600 kilogram tepung terigu
900 liter susu
240 kotak parfum impor
360 kotak mi instan impor
30 dus produk makanan beku (frozen food)
Seluruh barang tersebut tidak disertai dokumen resmi, baik manifest, izin pengiriman, maupun surat izin berlayar.
Barang Diduga Akan Dikirim ke Tanjung Balai Karimun
Berdasarkan keterangan awal para anak buah kapal (ABK), barang-barang itu rencananya akan dibawa menuju Tanjung Balai Karimun, salah satu jalur perlintasan yang kerap digunakan untuk aktivitas pengiriman komoditas tanpa izin.
Sebanyak lima ABK kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memastikan dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan. Aparat juga masih mencari keberadaan para kapten kapal yang tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung.
Penegasan Aparat
Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra menyampaikan bahwa praktik pengiriman barang konsumsi tanpa dokumen resmi bukan merupakan pelanggaran administratif semata.
> “Ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas perdagangan. TNI bersama aparat terkait akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan di wilayah rawan, khususnya pelabuhan-pelabuhan kecil, akan terus ditingkatkan.
Barang Bukti Diamankan
Saat ini seluruh barang bukti berupa kapal, kendaraan, dan komoditas konsumsi telah diamankan oleh aparat Kodim dan Denpom. Proses penanganan kasus selanjutnya dilakukan melalui pendalaman informasina serta koordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait mekanisme serah terima barang sitaan.
Aparat tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman barang ilegal tersebut.

